Cara Registrasi Kartu SIM (Prabayar) Dengan NIK dan KK Semua Operator – Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi & Informatika di tahun ini mengeluarkan kebijakan mengenai pemakaian kartu SIM seluler, yaitu dengan mengharuskan registrasi ulang kartu prabayar memakai nomor identitas NIK pada KTP dan KK. Hal ini berlku bagi pelanggan baru maupun pelanggan lama.
Registrasi sebenarnya cukup mudah untuk dilakukan, namun sedikit berbeda untuk tiap operator.
Adanya aturan ini berdasakan Peraturan Menkominfo No. 21 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua dari Peraturan Menkominfo No 12 Tahun 2016 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Namun barangkali masih banyak diantara kita yang belum dapat atau mungkin masih bingung bagaimana cara registrasi SIM card kita.
Berikut ini adalah Cara Registrasi Kartu SIM (Prabayar) Dengan NIK dan KK Semua Operator. Registrasi kartu SIM tidak terlalu sulit, dengan hanya mengirimkan pesan memakai format yang diberlakukann oleh masing-masing operator, dengan begitu kartu kita telah secara otomatis teregistrasi.
Registrasi prabayar pelanggan baru Telkomsel, Indosat, Tri, XL Axiata, dan Smartfren dapat dilakukan dengan cara mengirim SMS ke nomor 4444. Tapi terdapat sedikit perbedaan dalam format SMS. Untuk pengguna baru Smartfren, Tri, dan Indosat, pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#Nomor KK. Untuk pelanggan baru XL kirim SMS dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK. Sedangkan bagi pelanggan baru Telkomsel kirim SMS dengan format REG#NIK#Nomor KK.
Lalu bagiaman dengan pelanggan lama? Bagi pengguna Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri, maupun Smartfren dapat mendaftar ulang dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG# NIK#Nomor KK. Baik pengguna baru ataupun lama diwajibkan meregistrasi SIM card dengan nomor KTP (NIK) serta nomor KK mulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Cara lain untuk melakukan pendaftaran adalah dengan mendatangi gerai , website, ataupun aplikasi masing-masing operator.
Registrasi ini ini berguna bagi keamanan para pengguna kartu prabayar. Bila tidak registrasi, maka akan ada sanksi dari kemeninfo yang secara bertahap akan menonaktifkan katu sampai tidak bisa dipakai lagi. Untuk itu, pasti penting mengetahui Cara Registrasi Kartu SIM (Prabayar) Dengan NIK dan KK Semua Operator.